Posts

Showing posts from September, 2018

RUKUN HAJI MENURUT EMPAT MADHAB LENGKAP

Rukun Haji Dalam Empat Madhab RUKUN HAJI MENURUT FIQIH MUQORIN DAN EMPAT MADHAB Rukun haji adalah ritual haji yang apabila ditingggalkan dengan sengaja atau lupa tidak bisa diganti dengan dam (denda) dan hukum hajinya batal. Rukun-tukun haji menurut madzahibul arba’ah adalah sebagai berikut. Versi Imam Hanafi 1.      Wiquf di ‘Arafah 2.      Thawaf Ifadah Versi Imam Maliki dan Imam Hambali 1.        Ihrom 2.        Wuquf di ‘Arafah 3.        Thawaf Ifadah 4.        Sa’i di antara Shafa dan Marwa Versi Imam Syafi’i. baca juga : jarak qosoh sholat mnurut 4 madhab 1 1.       Ihrom 22.       Wuquf di ‘Arafah 33.       Thawaf Ifadah 44.       Sa’i di antara Shafa dan Marwa 55.       Mencukur atau memotong rambut 66.       Tartib (berurutan) di sebagian besar rukun haji Catatan : Menurut imam Hanafi, ihrom merupakan syarat sahnya haji dan sa’i merupakan wajib haji. BACA JUGA : HUKUM WAJIB HAJI MENURUT EMPAT MADHAB

Hukum Kewajiban Melakukan Haji Menurut Empat Madhab

Hukum Melakukan Haji Menurut Empat Madhab pandangan empat madhab tentang kewajban haji Haji merupanan salah satu rukun islam yang harus dijalani bagi seluruh umat islam, namun dalam hal bab haji ada batasan-batasan tertentu seseoarang dapat terkena kewajiban haji. Berikut pandangan ulama madhab tentang hukum kewajiban haji : Versi Imam Maliki, Hanafi dan Hambali Kewajiban seseorang terkena kewajiban haji adalah dengan ukuran dari isthitha’ah (mampu)nya yaitu ketika seseoarang tersebut sudah mampun dalam segi finansial , jiwa dan raga ketika kompenen tersebut sudah ada pada diri seseorang maka ulama tiga menyatakan kewajiban haji ‘alal faur (dengan segera), ketentuan hukum ini berlandasan hadits nabi SWA yang diriwayat oleh Ibnu Majjah. BACA JUGA : JARAK QOSOR SHOLAT MENURUT 4 MADHAB Versi Imam Syafi’i Seseorang yang sudah isthitha’ah (mampu) melaksankan ibadah haji, tidak harus menunaikannya dengan segera ( faur ), melainkan bleh menunggu di tahun-tahun be

jarak qosor menurut empat madhab lengkap dan pengertian dua marhalah

Jarak Qosor Dan Puasa Menurut Empat Madhab pengertian dua marhalah menurut empat madhab Versi imam Maliki, Syafi’i dan Hambali Pada artikel sebelum adalah pendapat imam Hanafi klik baca arikel,, ,Ketiga ulama tersebut berpendapat bahwa, perjalanan yang memperbolehkan seseoarang di perkenan kan untuk berbuka puasa adalah ketika seorang musafir tersebut sudah mencapai jarak tempuh dua marhalah atau sama dengan jarak ( 81 km ). Catatan : Meskipun seorang musafir tidak wajib untuk melaksanakan puasa dalam perjalanan, para ulama tersebut sepakat bahwa musafir tersebut diperkenankan dan sah ketika dia melakukan puasa,kecuali menurut Abu Hurairo, Dawud Ad-dzahiri, golongan Syi’ah dan Rafidlah , menyatakan bahwa puasa seorang musafir tersebut tidak sah. Demikian penjelasan dari kami. BACA juga : niat puasa menurut 4 madhab

Ukaran Jarak Boleh Berbuka Puasa Dan Qosor Menurut 4 Madhab

Ukaran Jarak Boleh Berbuka Puasa Dan Qosor Ukuran jarak perjalanan bagi seseorang yang sedang dalam perjalana menurut 4 madhab. Dalam pandangan qoidah fiqih bahwa semua orang berhak mendapatkan rukso (kemurahan) ketika pada dirinya terdapat madorot, bentuk-bentuk madorot tersebut terdapat pada kitab faroidul bahiah. Dari dali-dalil yang telah di sebutkan dalam kita-kitab hadist bahwa semua ulama mdhab sepakat bahwa seseorang yang dalam keadaan perjalanan itu tidak berkewajiban untuk melakukan puasa pada saat itu dan tetap wajib melakukan qodlo’ ketika sudah tidak musafir lagi, namun dalam madahibul arba’ah masih ada perbedaan pendapat dalam menentukan kriteria perjalanan yang tidak mewajibkan berpuasa, sebagaimana penjelasan tersebut : baca juga : niat puasa menurut 4 medhab Versi imam Hanafi Beliau berpendapat, bahwa perjalanan yang tidak mewajibkan puasa itu harus mencapai jah, Jarak tempuh tiga marhalah atau dengan ukuran 125,5 km. LANJUTKAN BACA... . baca : wakt

Niat puasa menurut 4 madhab dan watunya

Niat  puasa menurut 4 madhab dan watunya 2.        Versi imam Malik Pada artikel sebelumnya adalah pendapat imam Hanafi klik baca artikel... Niat puasa fardu yang disyaratkan terus menurus ( tatabu’ ), seperti puasa ramadlan, puasa kifarat ‘uzma’ (berhubungan badan di siang hari saat puasa ramadla) cukup satu kali pada hari pertama, sedangkan niat pada hari berikutnya dianggap cukup. Dalam hal ini sebagian madhab hambali ada yang sepakat dengan imam maliki. Yaitu niat puasa ramadlan cukup hanya sekali pada awal saja, dengan alasan pada hari-hari ramadlan dihukumi satu rangkaian ibadah yang konsekuensi hukumnya sama. Niat puasa fardu yang tidak disyaratkan terus menerus (tatabu’) seperti puasa qodlo’ ramadlan dan kifarat sumpah, wajib niat dikakukan seriang hari, 3.      Versi imam Syafi’i dan Hmbali Syarat puasa menurut kedua madhab iini harus disertai niat dan penentuan puasa (ta’yin), seperti puasa ramadlan, puasa nadzar ataupun yang lainya, sedangkan syarat niat dal

Waktu niat puasa ramadlan menurut empat madhab lengkap

waktu niat puasa menurut empat madhab dan perbedaaanya Madahibul arba’ah sepakat bahwa puasa dilakukan harus adanya niat, namun 4 madhab masing masing berbeda pendapat tantang pelaksaan/waktu niat, berikut keteranganya : 1.        Versi imam Hanafi Dalam dalam niat bukanlah termaksud rukun puasa, namun merupakan sah puasa seperti artikel sebelumnya karena menuru beliau rukun puasa itu hanya 1, yaitu menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Berikut adalah hal yang harus di perhatikan dalam niat. 1.        Niat puasa harus dilakukan setiap hari. 2.        Tidak harus menta’yin (menentukan puasanya) contoh puasa ramadlan dan nadzar. 3.        Pelaksaan niat dilakukan pada waktu antara terbenamnya matahari sampai waktu tengah hari/duhur, dan yang paling utama dilakukan pada malam   hari. Ketiga hal tersebut adalah niat yang berkaitan dengan puasa romadlan dan nazar yang ditentukan harinya, berbeda dengan niat puasa qodlo dan nadzar yang tidak di tentukan hariny

syarat puasa menurut 4 madhab dan letak perbedaanya lenkap

Syarat-syarat puasa menurut 4 madhab Versi imam hanafi . Menurut imam Hanafi syarat puasa terbagi menjadi 3 bagian 1.       Syarat sah puasa. 2.        Syarat wajib puasa. 3.        Syarat wajib melakukan puasa. Syarat wajib puasa 1.        Islam. 2.        Balig. 3.        Berakal. Syarat sah puas 1.        Suci dari haid dan nifas. 2.        Niat. Syarat wajib melakukan puasa 1.        Sehat dari semua penyakit. 2.        Iqomah (tidak dalam keadaan berpergian). Versi imam Malik                                  Menurut imam malik syarat puasa terbagi menjadi 3. 1.        Syarat wajib. 2.        Syarat sah. 3.        Syarat wajib dan sah. Syarat wajib 1.        Balig. 2.        Mampu untuk melakukan puasa. Syarat sah puasa 1.        Islam. 2.        Niat. 3.       Dilakukan pada hari yang sah untuk puasa. Syarat wajib dan sah puasa 1.        Berakal. 2.        Suci dari  dan nifas. 3.        Sudah masuk bulan ramadan V

Syarat, Rukun nikah, siapakah wali dan syarat wali nikah

Syarat, Rukun nikah, siapakah wali dan syarat wali nikah Rukun dan Syarat Nikah A kad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus di penuhi.Rukun dan syarat menentukan hukum suatuperbuatan,terutama yang menyangkut dengan sahatau tidaknyaperbuatantersebut dari segi hukum.Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama. Rukun adalah amalan - amalan hakikiyang harus dipenuhi dalam ibadah.Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada untuk menyertai satu amalan,namun ia bukan bagian dari amalan tersebut. . Rukun Nikah a. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalangdan terlarang secara syar,I untuk menikah.Diantara perkara syar,I yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan.Wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram di nikahi karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. b. Adanya ijab ,yaitu lafal yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali sebagai berikut:” zawwajtuka fulanah” ( Aku nikahkan engkau dengan si fulanah ),atau “ Anka

HUKUM MENIKAH ADA 5 DAN TUJUAN NIKAH

HUKUM PERNIKAHAN Pernikahan merupakan fitrah manusia , dan banyak definisi dari pernikahan itu, Pernikahan pula pada umumnya didasari oleh ketertarikan antara perempuan dan laki-laki untuk sama-sama bias melepaskan sahwat birahi sehingga menjadi halal.oleh karena itu,pernikahan pada jaman Rosulullah prosesnya dipermudah,dimaksudkan untuk mencegah meluasnya perzinahan.meskipun dengan cincin besi maskawinya,sebuah pernikahan sudah menjadi sah dan sebenarnya masih berlaku sampai sekarang.   Hukum Nikah             Nikah dapat menjadi sunnah,wajib,makruh,ataupun haram tergantung dari sebabnya.   Sunnah, apabila yang bersangkutan:             a. Siap dan mampu menjalankan biologi,             b. Siap dan mampu melaksanakan tanggung jawab berumah tangga   Wajib ,apabila yang bersangkutanmempunyai keinginan biologis yang Kuat,sehingga untuk menghindari hal-hal yang diharamkan,maka    hukumnya wajib untuk menikah.juga jika yang bersangkutan telah mampu dan bersiap menjala

apa itu Wasilah kauniyah dan syar’iyyah

Wasilah kauniyah dan syar’iyyah     Definisi wasilah kauniyah          Wasilah kauniyah ialah sarana-sarana alamiah (yang diambil dari alam) yang dapat memenuhi keinginan seseorang dengan karakter alamiahnya yang telah Allah ciptakan, wasilah ini tentu berlaku bagi orang mukmin dan kafir tanpa ada perbedaan (contohnya air adalah wasilah untuk menghilangkan dahaga manusia, makan adalah wasilah untuk mengenyangkan perut dan lain sebagainya)  Definisi wasilah syar’iyyah             Wasilah syar’iyyah adalah sarana yang dapat memenuhi keinginan seseorang melalui cara yang telah disyariatkan Allah dan dijelaskan didalam kitabnya dan sunnahnya. Wasilah ini hanya dikhususkan bagi orang yang beriman dan mengikuti perintah Allah dan Rasulnya. Contohnya, mengucapkan dua kalimat syahadat dan penuh keikhlasan dan memahami maknanya merupakan wasilah untuk masuk surga, membaca shalawat nabi merupakan wasilah untuk memperoleh syafaat Nabi SAW, dan lain sebagainya. Tanpa jalan syari

Definisi Tawassul dan Definisi Wasilah(Sarana) dalam Al-Qur’an

. Definisi Tawassul                                    Menurut etimologi (Bahasa Arab), kata tawassul adalah bentuk dari kata kerja TAWASSALA – YATAWASSILU Artinya mengambil perantara yang bisa mengantarnya kepada yang dituju (Tuhan). Makna asalnya adalah meminta tersampaikan (permohonan) kepada suatu sarana yang diinginkan. Tawassul adalah perantara, sedangkan  perantara (wasilah) itu adalah sesuatu yang membantu agar keinginan bisa terpenuhi.     Definisi Wasilah(Sarana) dalam Al-Qur’an Wasilah adalah sarana yang bisa mendekatkan diri kepada Allah, seperti berkurban. Sedangkan “wasil” ialah orang yang ingin mendekatkan diri kepada Allah.  Tafsir Al-Maidah :35 “Dan carilah jalan yang mendekatkan dirikepadanya” Al-Hafizh Ibnu Kaitsar mengutip ucapan Ibnu Abbas (yang mendapat keridhoan Allah), bahwa makna Wasilah dalam ayat tersebut ialah amal ibadah yang dapat mendekatkan diri k

BOLEHKAN SIKAT GIGI SEBAGAI ALAT BERSIWAK ??

SIKAT GIGI SEBAGAI ALAT BERSIWAK Pada zaman yang serba modern dan praktis ini kita akui banyak pergeseran tradisi dan polesan hukum islam dengan sedemikiaan rupa namun pergeseran tersebut sering kita temui dalam kegiatan sehari-hari kita, dalam bab thoharo ( bersuci ) pada salah satu fasalnya yaitu siwak, pada zaman sekarang jarang sekali orang menggunakan kayu arok untuk alat bersiwak dan hal ini tergeser dengan yang namanya sikat gigi akhirnya muncul sebuah pertanyaan bahwa apakah S ikat gigi boleh dijadikan alat untuk bersiwak atau tidak ? Jawaban : Boleh,bahwa kalau kita mengambil defisi siwak dari Al- Bajuri juz : 1 Shohifah : 42 Bahwa esensi siwak adalah untuk membersikan kotoran dari mulut kita, sedangkan dari kitab Riyadlul badi'ah : 18 menambahkan untik membersihakan dari kotoran dan warna kuning gigi dengan mengunakan perkara yang suci lagi kasad, artinya esensi sika gigi dan siwak ini sudah sama dan dalam hal ini d perbolehkan sesuai dengan ‘ilahnya, Refer