BOLEHKAN SIKAT GIGI SEBAGAI ALAT BERSIWAK ??
SIKAT GIGI SEBAGAI ALAT BERSIWAK
Pada zaman yang serba modern
dan praktis ini kita akui banyak pergeseran tradisi dan polesan hukum islam
dengan sedemikiaan rupa namun pergeseran tersebut sering kita temui dalam
kegiatan sehari-hari kita, dalam bab thoharo ( bersuci ) pada salah satu
fasalnya yaitu siwak, pada zaman sekarang jarang sekali orang menggunakan kayu
arok untuk alat bersiwak dan hal ini tergeser dengan yang namanya sikat gigi
akhirnya muncul sebuah pertanyaan bahwa apakah Sikat gigi boleh dijadikan
alat untuk bersiwak atau tidak ?
Jawaban :Boleh,bahwa kalau kita mengambil defisi siwak dari
Al- Bajuri juz : 1 Shohifah : 42
Bahwa esensi
siwak adalah untuk membersikan kotoran dari mulut kita, sedangkan dari kitab Riyadlul badi'ah : 18 menambahkan untik
membersihakan dari kotoran dan warna kuning gigi dengan mengunakan perkara yang
suci lagi kasad, artinya esensi sika gigi dan siwak ini sudah sama dan dalam
hal ini d perbolehkan sesuai dengan ‘ilahnya,
Referensi:
1.
Al- Bajuri juz : 1 Shohifah : 42
2.
Riyadlul badi'ah : 18
3.
Minhajul qowim : 8
البا جرى جز :1 ص : 42
السواك لغة الدلك وألته وشرعا استعمال
العود ونحرح فى الاسنان وما حولها لاذهاب التغير ونحوه بنية
رياض البديعة : 18
وتحصل السنة فيه بكل طاهر خش يزيل صفرة
الاسنان ولو خرقة
منهاج القويم :8
ويحصل ) فضله (بكل خش )ولو نحو أشنان
بخلافه نحو ماء الغاسول وأن تقى الاسنان وازال الفاح لانه لايسمى سواكا
HUKUM BERIBADAH DENGAN BARANG HARAM
Comments
Post a Comment