BOLEHKAN SIKAT GIGI SEBAGAI ALAT BERSIWAK ??


SIKAT GIGI SEBAGAI ALAT BERSIWAK

Pada zaman yang serba modern dan praktis ini kita akui banyak pergeseran tradisi dan polesan hukum islam dengan sedemikiaan rupa namun pergeseran tersebut sering kita temui dalam kegiatan sehari-hari kita, dalam bab thoharo ( bersuci ) pada salah satu fasalnya yaitu siwak, pada zaman sekarang jarang sekali orang menggunakan kayu arok untuk alat bersiwak dan hal ini tergeser dengan yang namanya sikat gigi akhirnya muncul sebuah pertanyaan bahwa apakah Sikat gigi boleh dijadikan alat untuk bersiwak atau tidak ?

Jawaban :Boleh,bahwa kalau kita mengambil defisi siwak dari Al- Bajuri juz : 1 Shohifah : 42
Bahwa esensi siwak adalah untuk membersikan kotoran dari mulut kita, sedangkan dari kitab Riyadlul badi'ah : 18 menambahkan untik membersihakan dari kotoran dan warna kuning gigi dengan mengunakan perkara yang suci lagi kasad, artinya esensi sika gigi dan siwak ini sudah sama dan dalam hal ini d perbolehkan sesuai dengan ‘ilahnya,

Referensi:
1.      Al- Bajuri juz : 1 Shohifah : 42
2.      Riyadlul badi'ah : 18
3.      Minhajul qowim : 8

البا جرى جز :1 ص : 42
السواك لغة الدلك وألته وشرعا استعمال العود ونحرح فى الاسنان وما حولها لاذهاب التغير ونحوه بنية 

رياض البديعة : 18
وتحصل السنة فيه بكل طاهر خش يزيل صفرة الاسنان ولو خرقة   

منهاج القويم  :8
ويحصل ) فضله (بكل خش )ولو نحو أشنان بخلافه نحو ماء الغاسول وأن تقى الاسنان وازال الفاح لانه لايسمى سواكا 

BACA JUGA
HUKUM BERIBADAH DENGAN BARANG HARAM

Comments

Popular posts from this blog

apa itu Wasilah kauniyah dan syar’iyyah

HUKUM PEN TUBUH UNTUK PENGOBATAN

Definisi Tawassul dan Definisi Wasilah(Sarana) dalam Al-Qur’an