Siapakah yang Tidak wajib Zakat Menurut 4 madhab lengkap
Siapakah yang Tidak wajib Zakat Menurut 4 madhab lengkap apakah orang gila wajib zakat, kriteria tidak wajib zakat, murtad dalam bab zakat, Siapakah yang Tidak wajib Zakat Menurut 4 madhab,
Siapakah yang Tidak wajib Zakat Menurut 4 madhab
Siapakah yang Tidak wajib Zakat Menurut 4 madhab murtad dan orang gila dan kriterianya
pada arikel sebelumnya kita membahas tentang pendangan ulama tentang kewajiban orang murtad dalam membayar zakat dan sudah dibahas klik buka artikel sebelumnya...
2. Tidak berakal (gila dan anak kecil)
Pendapat ulama tentang wajibnya dan tidaknya membayar zakat bagi
orang-orang yang tidak berakal sebagai berikut :
1.
Versi
imam hanafi
Konsekuensi
diwajibkanya mengeluarkan zakat atas harta benda yang dimiliki seseoarang itu
tidak berlaku bagi anak kecil dan orang gila, baik baik itu dikeluarkan dirinya
sendirinya sendiiri ataupun walinya. Karena karena menurut beliau zakat adlah
ibdah yang mahdlah (murni)yang hanya diwajibkan bagi orang-orang yang mempunyai
hak untuk memilih (ikhtiyar). Padahal orang gila dan anak kecil secara syara’
itu tidak tergolong orang yang yang mempunyai pilihan (ikhtiyar) hal ini,
berdasarkan hadis nabi saw yang
diriwayatkan imam Abu Dawud,Nasa’i dan Hakim.
2.
Versi
imam Malik, Syafi’i dan Hambali
Ketiga ulama ini
berpendapat bahwa orang yang tidak berkal seperti gila dan anak kecil tetap
berkewajiban mengeluarkan zakat atas harta benda miliknya akan tetapi khitob
(yang di perintah) mengeluarkan zakat tertuju pada wali dari orang yang tidak
berakal atau anak tersebut. Alasan kewajban ini karena ketika ada sesuatu
ketetapan hukum, maka dalam penetapanya nabi saw tidak membeda-bedakan status
objek tersebut sehingga orang balig, anak kecil, orang gila maupu orang yang
normal sama sama terbebani hukum, keterangan dari hadis yang diriwayatkan oleh imam Turmudzi.
klik baca untuk budak dan orang yang tidak sepenuhnya memiliki harta menurut 4 madhab..
klik baca untuk budak dan orang yang tidak sepenuhnya memiliki harta menurut 4 madhab..
Comments
Post a Comment