Siapakah yang Tidak wajib Zakat Menurut 4 madhab lengkap

Siapakah yang Tidak wajib Zakat Menurut 4 madhab lengkap apakah orang gila wajib zakat, kriteria tidak wajib zakat, murtad dalam bab zakat, Siapakah yang Tidak wajib Zakat Menurut 4 madhab,
  

   Siapakah yang Tidak wajib Zakat Menurut 4 madhab

 Siapakah yang Tidak wajib Zakat Menurut 4 madhab murtad dan orang gila dan kriterianya
   pada arikel sebelumnya kita membahas tentang pendangan ulama tentang kewajiban orang murtad dalam membayar zakat dan sudah dibahas klik buka artikel sebelumnya...
2. Tidak berakal (gila dan anak kecil)
Pendapat ulama tentang wajibnya dan tidaknya membayar zakat bagi orang-orang yang tidak berakal sebagai berikut :
1.       Versi imam hanafi
Konsekuensi diwajibkanya mengeluarkan zakat atas harta benda yang dimiliki seseoarang itu tidak berlaku bagi anak kecil dan orang gila, baik baik itu dikeluarkan dirinya sendirinya sendiiri ataupun walinya. Karena karena menurut beliau zakat adlah ibdah yang mahdlah (murni)yang hanya diwajibkan bagi orang-orang yang mempunyai hak untuk memilih (ikhtiyar). Padahal orang gila dan anak kecil secara syara’ itu tidak tergolong orang yang yang mempunyai pilihan (ikhtiyar) hal ini, berdasarkan hadis  nabi saw yang diriwayatkan imam Abu Dawud,Nasa’i dan Hakim.
2.       Versi imam Malik, Syafi’i dan Hambali
Ketiga ulama ini berpendapat bahwa orang yang tidak berkal seperti gila dan anak kecil tetap berkewajiban mengeluarkan zakat atas harta benda miliknya akan tetapi khitob (yang di perintah) mengeluarkan zakat tertuju pada wali dari orang yang tidak berakal atau anak tersebut. Alasan kewajban ini karena ketika ada sesuatu ketetapan hukum, maka dalam penetapanya nabi saw tidak membeda-bedakan status objek tersebut sehingga orang balig, anak kecil, orang gila maupu orang yang normal sama sama terbebani hukum, keterangan dari hadis  yang diriwayatkan oleh imam Turmudzi.
 klik baca untuk budak dan orang yang tidak sepenuhnya memiliki harta menurut 4 madhab..

Comments

Popular posts from this blog

apa itu Wasilah kauniyah dan syar’iyyah

HUKUM PEN TUBUH UNTUK PENGOBATAN

Definisi Tawassul dan Definisi Wasilah(Sarana) dalam Al-Qur’an