Orang Yang Tidak Wajib Zakat Menurut 4 madhab
Orang-Orang Yang Tidak Wajib Zakat
apakah orang murtad wajib bayar zakat menurut 4 madhab
Dalam bab zakat ada beberapa orang yang tidak terkena
kewajiban zakat kali ini kita akan bahas siapakah orang orang yang tidak
terkena kewajiban zakat menurut empat madhab.
Berikut orang-orang yang tidak terkena kewajiban zakat secara
garis besar :
1.
Murtad
2.
Tidak bearakal (gila dan anak kecil)
3.
Hamba sahaya (budak)
4.
Tidak memiliki harta secara penuh (milk
an-naqis)
1.
Murtad
Murtad adalah orang yang awalnya beragama islam kemudian keluar dari
islam lalu masuk agama lain. baca juga rukun haji menurut 4 madhab
Menurut imam Maliki, imam Hambali dn im am Hanafi, orang yang murtad tidak
wajib mengeluarkan zakat, karena zakat merupakan ibadah, sedangkan ibadah yang
dilakukan orang murtad itu tidak sah sebagai mana orang kafir. kewajiban haji menurut 4 madhab
Namun menurut imam Syafi’i orang yang murtad tetaplah wajib mengeluarkan
zakat, akan tetapi zakat tersebut dapat dibayar ketika dia kembali memeluk
islam atau masih dalam keadaan murtad, karena niat dlam zakat bukan termaksud
ibadah, tetapi hanya untuk membedakan antara harta zakat dengan yang lainya,
2.
Tidak berakal (gila dan anak kecil)
baca selajutnya...
Comments
Post a Comment