Hukum Kewajiban Melakukan Haji Menurut Empat Madhab


Hukum Melakukan Haji Menurut Empat Madhab

pandangan empat madhab tentang kewajban haji

Haji merupanan salah satu rukun islam yang harus dijalani bagi seluruh umat islam, namun dalam hal bab haji ada batasan-batasan tertentu seseoarang dapat terkena kewajiban haji.
Berikut pandangan ulama madhab tentang hukum kewajiban haji :

Versi Imam Maliki, Hanafi dan Hambali

Kewajiban seseorang terkena kewajiban haji adalah dengan ukuran dari isthitha’ah (mampu)nya yaitu ketika seseoarang tersebut sudah mampun dalam segi finansial, jiwa dan raga ketika kompenen tersebut sudah ada pada diri seseorang maka ulama tiga menyatakan kewajiban haji ‘alal faur (dengan segera), ketentuan hukum ini berlandasan hadits nabi SWA yang diriwayat oleh Ibnu Majjah.
Versi Imam Syafi’i

Seseorang yang sudah isthitha’ah (mampu) melaksankan ibadah haji, tidak harus menunaikannya dengan segera (faur), melainkan bleh menunggu di tahun-tahun berikutnya,
Dengan dua ketentuan :
1.       Tidak ada kehawatiran tidak bisa berangkat tahun depan sebab sakit, hilangya harta ataupun lainnya.
2.       Harus ada ‘azam (tekat) untuk melakukan haji di tahun-tahun berikuatnya.
Ketentuan hukum ini didasari dari hadits nabi SAW yang di riwayatkan oleh Imam Turmuzi.

Comments

Popular posts from this blog

apa itu Wasilah kauniyah dan syar’iyyah

HUKUM PEN TUBUH UNTUK PENGOBATAN

Definisi Tawassul dan Definisi Wasilah(Sarana) dalam Al-Qur’an