Hukum Kewajiban Melakukan Haji Menurut Empat Madhab
Hukum Melakukan Haji Menurut Empat Madhab
pandangan empat madhab tentang kewajban haji
Haji merupanan salah satu rukun
islam yang harus dijalani bagi seluruh umat islam, namun dalam hal bab haji ada
batasan-batasan tertentu seseoarang dapat terkena kewajiban haji.
Berikut pandangan ulama madhab
tentang hukum kewajiban haji :
Versi Imam Maliki, Hanafi dan Hambali
Kewajiban seseorang terkena
kewajiban haji adalah dengan ukuran dari isthitha’ah
(mampu)nya yaitu ketika seseoarang tersebut sudah mampun dalam segi finansial, jiwa dan raga ketika kompenen
tersebut sudah ada pada diri seseorang maka ulama tiga menyatakan kewajiban
haji ‘alal faur (dengan segera),
ketentuan hukum ini berlandasan hadits nabi SWA yang diriwayat oleh Ibnu
Majjah.
BACA JUGA : JARAK QOSOR SHOLAT MENURUT 4 MADHAB
Versi Imam Syafi’i
Seseorang yang sudah isthitha’ah (mampu) melaksankan ibadah
haji, tidak harus menunaikannya dengan segera (faur), melainkan bleh menunggu di tahun-tahun berikutnya,
Dengan dua ketentuan :
1.
Tidak ada kehawatiran tidak bisa berangkat tahun
depan sebab sakit, hilangya harta ataupun lainnya.
2.
Harus ada ‘azam
(tekat) untuk melakukan haji di tahun-tahun berikuatnya.
Ketentuan hukum ini didasari dari hadits nabi SAW yang di
riwayatkan oleh Imam Turmuzi.
Comments
Post a Comment