jarak qosor menurut empat madhab lengkap dan pengertian dua marhalah


Jarak Qosor Dan Puasa Menurut Empat Madhab

pengertian dua marhalah menurut empat madhab
Versi imam Maliki, Syafi’i dan Hambali

Pada artikel sebelum adalah pendapat imam Hanafi klik baca arikel,,,Ketiga ulama tersebut berpendapat bahwa, perjalanan yang memperbolehkan seseoarang di perkenan kan untuk berbuka puasa adalah ketika seorang musafir tersebut sudah mencapai jarak tempuh dua marhalah atau sama dengan jarak ( 81 km ).

Catatan :
Meskipun seorang musafir tidak wajib untuk melaksanakan puasa dalam perjalanan, para ulama tersebut sepakat bahwa musafir tersebut diperkenankan dan sah ketika dia melakukan puasa,kecuali menurut Abu Hurairo, Dawud Ad-dzahiri, golongan Syi’ah dan Rafidlah, menyatakan bahwa puasa seorang musafir tersebut tidak sah. Demikian penjelasan dari kami. BACA juga : niat puasa menurut 4 madhab

Comments

Popular posts from this blog

apa itu Wasilah kauniyah dan syar’iyyah

HUKUM PEN TUBUH UNTUK PENGOBATAN

Definisi Tawassul dan Definisi Wasilah(Sarana) dalam Al-Qur’an