jarak qosor menurut empat madhab lengkap dan pengertian dua marhalah
Jarak Qosor Dan Puasa Menurut Empat Madhab
pengertian dua marhalah menurut empat madhab
Versi imam Maliki, Syafi’i dan
Hambali
Pada artikel sebelum adalah
pendapat imam Hanafi klik baca arikel,,,Ketiga ulama tersebut berpendapat
bahwa, perjalanan yang memperbolehkan seseoarang di perkenan kan untuk berbuka
puasa adalah ketika seorang musafir tersebut sudah mencapai jarak tempuh dua
marhalah atau sama dengan jarak ( 81 km ).
Catatan :
Meskipun seorang musafir tidak
wajib untuk melaksanakan puasa dalam perjalanan, para ulama tersebut sepakat
bahwa musafir tersebut diperkenankan dan sah ketika dia melakukan puasa,kecuali
menurut Abu Hurairo, Dawud Ad-dzahiri, golongan Syi’ah dan Rafidlah, menyatakan
bahwa puasa seorang musafir tersebut tidak sah. Demikian penjelasan dari kami. BACA juga : niat puasa menurut 4 madhab
Comments
Post a Comment