Ukaran Jarak Boleh Berbuka Puasa Dan Qosor Menurut 4 Madhab

Ukaran Jarak Boleh Berbuka Puasa Dan Qosor


Ukuran jarak perjalanan bagi seseorang yang sedang dalam perjalana menurut 4 madhab.
Dalam pandangan qoidah fiqih bahwa semua orang berhak mendapatkan rukso (kemurahan) ketika pada dirinya terdapat madorot, bentuk-bentuk madorot tersebut terdapat pada kitab faroidul bahiah.
Dari dali-dalil yang telah di sebutkan dalam kita-kitab hadist bahwa semua ulama mdhab sepakat bahwa seseorang yang dalam keadaan perjalanan itu tidak berkewajiban untuk melakukan puasa pada saat itu dan tetap wajib melakukan qodlo’ ketika sudah tidak musafir lagi, namun dalam madahibul arba’ah masih ada perbedaan pendapat dalam menentukan kriteria perjalanan yang tidak mewajibkan berpuasa, sebagaimana penjelasan tersebut : baca juga : niat puasa menurut 4 medhab

Versi imam Hanafi

Beliau berpendapat, bahwa perjalanan yang tidak mewajibkan puasa itu harus mencapai jah, Jarak tempuh tiga marhalah atau dengan ukuran 125,5 km. LANJUTKAN BACA....

baca : waktu niat ramadlan menurut 4 madhab

Comments

Popular posts from this blog

apa itu Wasilah kauniyah dan syar’iyyah

HUKUM PEN TUBUH UNTUK PENGOBATAN

Definisi Tawassul dan Definisi Wasilah(Sarana) dalam Al-Qur’an