Ukaran Jarak Boleh Berbuka Puasa Dan Qosor Menurut 4 Madhab
Ukaran Jarak Boleh Berbuka Puasa Dan Qosor
Ukuran jarak perjalanan bagi seseorang yang sedang dalam perjalana menurut 4 madhab.
Dalam pandangan qoidah fiqih bahwa semua orang berhak mendapatkan rukso (kemurahan) ketika pada dirinya terdapat madorot, bentuk-bentuk madorot tersebut terdapat pada kitab faroidul bahiah.
Dari dali-dalil yang telah di
sebutkan dalam kita-kitab hadist bahwa semua ulama mdhab sepakat bahwa seseorang
yang dalam keadaan perjalanan itu tidak berkewajiban untuk melakukan puasa pada
saat itu dan tetap wajib melakukan qodlo’ ketika sudah tidak musafir lagi,
namun dalam madahibul arba’ah masih ada perbedaan pendapat dalam menentukan
kriteria perjalanan yang tidak mewajibkan berpuasa, sebagaimana penjelasan
tersebut : baca juga : niat puasa menurut 4 medhab
Versi imam Hanafi
Beliau berpendapat, bahwa
perjalanan yang tidak mewajibkan puasa itu harus mencapai jah, Jarak tempuh
tiga marhalah atau dengan ukuran 125,5 km. LANJUTKAN BACA....
baca : waktu niat ramadlan menurut 4 madhab
Comments
Post a Comment