Niat puasa menurut 4 madhab dan watunya


Niat  puasa menurut 4 madhab dan watunya

2.      Versi imam Malik

Pada artikel sebelumnya adalah pendapat imam Hanafi klik baca artikel...Niat puasa fardu yang disyaratkan terus menurus ( tatabu’ ), seperti puasa ramadlan, puasa kifarat ‘uzma’ (berhubungan badan di siang hari saat puasa ramadla) cukup satu kali pada hari pertama, sedangkan niat pada hari berikutnya dianggap cukup. Dalam hal ini sebagian madhab hambali ada yang sepakat dengan imam maliki. Yaitu niat puasa ramadlan cukup hanya sekali pada awal saja, dengan alasan pada hari-hari ramadlan dihukumi satu rangkaian ibadah yang konsekuensi hukumnya sama.
Niat puasa fardu yang tidak disyaratkan terus menerus (tatabu’) seperti puasa qodlo’ ramadlan dan kifarat sumpah, wajib niat dikakukan seriang hari,

3.    Versi imam Syafi’i dan Hmbali

Syarat puasa menurut kedua madhab iini harus disertai niat dan penentuan puasa (ta’yin), seperti puasa ramadlan, puasa nadzar ataupun yang lainya, sedangkan syarat niat dalam puasa fardu harus dilakukan setiap malam hari tidak cukup hanya pada awal ramadlan saja, karena satu hari dengan hari-hari yang lain dipisah waktu yang membatalkan puasa. Baca juga : syarat puasa menurut 4 madhab.

Comments

Popular posts from this blog

apa itu Wasilah kauniyah dan syar’iyyah

HUKUM PEN TUBUH UNTUK PENGOBATAN

Definisi Tawassul dan Definisi Wasilah(Sarana) dalam Al-Qur’an