HUKUM IBADAH DENGAN BARANG HARAM


IBADAH DENGAN BARANG HARAM

Fulan adalah seorang pejudi yang sudah bertaubat, saat masih aktif berjudi ia selalu menang, dan uang hasil perjudian itu di gunakan untuk membeli kebutuhan hidup seperti rumah, mobil, pakaian dan kebutuhann lainnya.
Bagaimana ibadah Fulan dengan pakaian, tempat tinggal, dan barang-barang yang dibelinya dari uang hasil perjudian ?
Jawaban :
Menurut pendapat ulama mazhab maliki dan syafi’i, sholat dengan menggunakan pakain yang haram adalah sah ma’al karohah atahrimiyah, sedangkan pendapat dari madhab hanafi tidak sah karena di samakan dengan seseorang yang sholat dengan menggunakan sutra, tetapi hukum menggunakan pakain itu ulama sepakat tetap haram.
Silahkan buka kitab fiqhul islam waadilatuhu dan kita majmu’ juz 3 hal. 180.

Kumpulan hukum-hukum islam menjawab prolematika islam hanya di blog kami kajianass.blogspot.com
Butuh solusi islam ?
Di sini tempatnya kajianass.blogspot.com

BACA JUGA 



Comments

Popular posts from this blog

apa itu Wasilah kauniyah dan syar’iyyah

HUKUM PEN TUBUH UNTUK PENGOBATAN

Definisi Tawassul dan Definisi Wasilah(Sarana) dalam Al-Qur’an