HUKUM IBADAH DENGAN BARANG HARAM
IBADAH DENGAN BARANG HARAM
Fulan
adalah seorang pejudi yang sudah bertaubat, saat masih aktif berjudi ia selalu
menang, dan uang hasil perjudian itu di gunakan untuk membeli kebutuhan hidup
seperti rumah, mobil, pakaian dan kebutuhann lainnya.
Bagaimana ibadah Fulan dengan pakaian, tempat tinggal, dan barang-barang yang dibelinya
dari uang hasil perjudian ?
Jawaban :
Menurut pendapat ulama mazhab maliki dan syafi’i, sholat dengan menggunakan
pakain yang haram adalah sah ma’al
karohah atahrimiyah, sedangkan pendapat dari madhab hanafi tidak sah karena di samakan dengan
seseorang yang sholat dengan menggunakan sutra, tetapi
hukum menggunakan pakain itu ulama
sepakat tetap haram.
Silahkan buka kitab fiqhul islam waadilatuhu dan
kita majmu’ juz 3 hal. 180.
Kumpulan hukum-hukum islam menjawab
prolematika islam hanya di blog kami kajianass.blogspot.com
Butuh solusi islam ?
Di sini tempatnya
kajianass.blogspot.com
BACA JUGA
Comments
Post a Comment