Syarat, Rukun nikah, siapakah wali dan syarat wali nikah
Syarat, Rukun nikah, siapakah wali dan syarat wali nikah
Rukun
dan Syarat Nikah
Akad nikah mempunyai
beberapa rukun dan syarat yang harus di penuhi.Rukun dan syarat menentukan
hukum suatuperbuatan,terutama yang menyangkut dengan sahatau
tidaknyaperbuatantersebut dari segi hukum.Kedua kata tersebut mengandung arti
yang sama.
Rukun adalah amalan- amalan hakikiyang harus dipenuhi
dalam ibadah.Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada untuk menyertai
satu amalan,namun ia bukan bagian dari amalan tersebut.
. Rukun
Nikah
a. Adanya calon
suami dan istri yang tidak terhalangdan terlarang secara syar,I untuk
menikah.Diantara perkara syar,I yang menghalangi keabsahan suatu
pernikahan.Wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram di nikahi karena
adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan.
b. Adanya
ijab,yaitu lafal yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali
sebagai berikut:”zawwajtuka fulanah”
( Aku nikahkan engkau dengan si fulanah ),atau “Ankahtuka fulanah”( Aku nikahkan dengan fulanah ).
c. Adanya
Kabul,yaitu lafal yang di ucapkan oleh suami atau yang mewakilinya,dengan
menyatakan:”Qobiltu Hazna Nikah”
atau”Qobilti Hadzat Tazwij.” ( Aku
terima pernikahan ini ) atau “Qobiltuha “
.Dalam ijab dan Kabul di pakai lafad,inkah,
dan , tazwij, karena dua lafal ini
yang datang dalam Al-Qur,an.
Penyebutan dua
lafal ,inkah , dan , tazwij , dalam Al-qur,an bukanlah
sebagai pembatasan, yakni harus memakai lafal ini dan tidak boleh lafal yang
lain. Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullahu,
demikian pula murid beliu ibnu Qayyim ra, memilih pendapat yang menyatakan bahwa
akad nikah bisa terjalin dengan lafad apa saja yang menunjukan kesana, tanpa
pembatasan harus dengan lafal tertentu.
Syarat Nikah
Pertama,adanya kepastian
siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat ( menunjuk )
atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas.
Kedua,keridhaan dari
masing-masing pihak,dengan dalil hadist abu hurairah ra.secara marfu ,:
“Tidak boleh seorang janda di nikahkan hingga
ia diajak musyawarah / di mintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis
dinikahkan sampai di mintai izinnya “ ( HR.AL-Bukhari;5136,muslim;3458 )
Ketiga, adanya wali
bagicalon mempelai wanita,karena Nabi Saw.bersabda,”Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR Al-khamsah kecuali
An-nasa.i )
Apabila seorang
wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa seizing walinya,maka nikahnya
batil,,tidak sah. hukum menikah ada 5 macam.
Wali nikah
Jumhur ulama
berbeda pendapat tentang hal ini.Mereka adalah Imam Malik,Syafi,I,Akhmad,dan
lainnya berpandangan bahwa wali nasab seorang wanita dalam pernikahannya adalah dari kalangan, ashabah, yaitu kerabat dari kalangan laki-laki yang hubungan
kerabatnya dengan si wanita terjalin dengan perantara laki-laki .
Diantara sekian wali , maka yang paling berhak untuk
menjadi wali si wanita adalah berikut ini :
a . Ayah ,kakeknya
( bapak dari ayahnya ),dan seterusnya
keatas ( bapaknya kakek, kakeknya , kakek dan seterusnya )
b. Anak laki-laki
si wanita ,cucu laki-laki dari anak laki-lakinya,dan terus kebawah.
c. Saudara
laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja.(keponakan dari
saudara laki-laki)
e. barulah paman-paman dari pihak ayah.
f. paman-paman ayah dari pihak kake(bapaknya
ayah)
g.
maula(orang yang memerdekakanya dari perbudakan)
h. setelah itu
barulah sultan/penguasa
bila seorang
wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkanya,maka bisa
menggunakan wali hakim/penguasa atasnya dengan dalil sabda rasulullah
saw.,”maka sultan (penguasa)adalah wali bagi bagi wanita yang tidak memiliki
wali.”(HR Abu Daud)
Syarat-syarat Wali
Ulama menyebutkan beberapa
syarat yangharus di penuhi oleh seorang wali.:
A. laki-laki
B. berakal
C. beragama islam
D. balig
tidak sedang berihram haji mau pun umrahbaca juga : adab bersenggama menurut sunah dan islam yang baik
Comments
Post a Comment