Syarat, Rukun nikah, siapakah wali dan syarat wali nikah

Syarat, Rukun nikah, siapakah wali dan syarat wali nikah

Rukun dan Syarat Nikah
Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus di penuhi.Rukun dan syarat menentukan hukum suatuperbuatan,terutama yang menyangkut dengan sahatau tidaknyaperbuatantersebut dari segi hukum.Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama.
Rukun adalah amalan- amalan hakikiyang harus dipenuhi dalam ibadah.Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada untuk menyertai satu amalan,namun ia bukan bagian dari amalan tersebut.
. Rukun Nikah
a. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalangdan terlarang secara syar,I untuk menikah.Diantara perkara syar,I yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan.Wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram di nikahi karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan.
b. Adanya ijab,yaitu lafal yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali sebagai berikut:”zawwajtuka fulanah” ( Aku nikahkan engkau dengan si fulanah ),atau “Ankahtuka fulanah”( Aku nikahkan dengan fulanah ).
c. Adanya Kabul,yaitu lafal yang di ucapkan oleh suami atau yang mewakilinya,dengan menyatakan:”Qobiltu Hazna Nikah” atau”Qobilti Hadzat Tazwij.” ( Aku terima pernikahan ini ) atau “Qobiltuha “ .Dalam ijab dan Kabul di pakai lafad,inkah, dan , tazwij, karena dua lafal ini yang datang dalam Al-Qur,an.
Penyebutan dua lafal  ,inkah ,  dan , tazwij , dalam Al-qur,an bukanlah sebagai pembatasan, yakni harus memakai lafal ini dan tidak boleh lafal yang lain. Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullahu, demikian pula murid beliu ibnu Qayyim ra, memilih pendapat yang menyatakan bahwa akad nikah bisa terjalin dengan lafad apa saja yang menunjukan kesana, tanpa pembatasan harus dengan lafal  tertentu.
  Syarat Nikah
Pertama,adanya kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat ( menunjuk ) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas.
Kedua,keridhaan dari masing-masing pihak,dengan dalil hadist abu hurairah ra.secara marfu ,:
Tidak boleh seorang janda di nikahkan hingga ia diajak musyawarah / di mintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai di mintai izinnya “ ( HR.AL-Bukhari;5136,muslim;3458 )
Ketiga, adanya wali bagicalon mempelai wanita,karena Nabi Saw.bersabda,”Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR Al-khamsah kecuali An-nasa.i ) 
Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa seizing walinya,maka nikahnya batil,,tidak sah. hukum menikah ada 5 macam.
Wali nikah
Jumhur ulama berbeda pendapat tentang hal ini.Mereka adalah Imam Malik,Syafi,I,Akhmad,dan lainnya berpandangan bahwa wali nasab seorang wanita dalam pernikahannya  adalah dari kalangan, ashabah, yaitu kerabat dari kalangan laki-laki yang hubungan kerabatnya dengan si wanita terjalin dengan perantara laki-laki .
Diantara  sekian wali , maka yang paling berhak untuk menjadi wali si wanita adalah berikut ini :
a . Ayah ,kakeknya ( bapak dari ayahnya ),dan seterusnya  keatas ( bapaknya kakek, kakeknya , kakek dan seterusnya )
b. Anak laki-laki si wanita ,cucu laki-laki dari anak laki-lakinya,dan terus kebawah.
c. Saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja.(keponakan dari saudara laki-laki)
 e. barulah paman-paman dari pihak ayah.
f.  paman-paman ayah dari pihak kake(bapaknya ayah)
g. maula(orang yang memerdekakanya dari perbudakan)
h. setelah itu barulah sultan/penguasa
bila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkanya,maka bisa menggunakan wali hakim/penguasa atasnya dengan dalil sabda rasulullah saw.,”maka sultan (penguasa)adalah wali bagi bagi wanita yang tidak memiliki wali.”(HR Abu Daud)

 Syarat-syarat Wali
                   Ulama menyebutkan beberapa syarat yangharus di penuhi oleh seorang wali.:
A.    laki-laki
B.     berakal
C.     beragama  islam
D.    balig
tidak sedang berihram haji mau pun umrah
baca juga : adab bersenggama menurut sunah dan islam yang baik

Comments

Popular posts from this blog

apa itu Wasilah kauniyah dan syar’iyyah

HUKUM PEN TUBUH UNTUK PENGOBATAN

Definisi Tawassul dan Definisi Wasilah(Sarana) dalam Al-Qur’an