HUKUM MENIKAH ADA 5 DAN TUJUAN NIKAH


HUKUM PERNIKAHAN

Pernikahan merupakan fitrah manusia, dan banyak definisi dari pernikahan itu, Pernikahan pula pada umumnya didasari oleh ketertarikan antara perempuan dan laki-laki untuk sama-sama bias melepaskan sahwat birahi sehingga menjadi halal.oleh karena itu,pernikahan pada jaman Rosulullah prosesnya dipermudah,dimaksudkan untuk mencegah meluasnya perzinahan.meskipun dengan cincin besi maskawinya,sebuah pernikahan sudah menjadi sah dan sebenarnya masih berlaku sampai sekarang.

 Hukum Nikah

            Nikah dapat menjadi sunnah,wajib,makruh,ataupun haram tergantung dari sebabnya.
 Sunnah,apabila yang bersangkutan:
            a. Siap dan mampu menjalankan biologi,
            b. Siap dan mampu melaksanakan tanggung jawab berumah tangga
 Wajib,apabila yang bersangkutanmempunyai keinginan biologis yang
Kuat,sehingga untuk menghindari hal-hal yang diharamkan,maka   hukumnya wajib untuk menikah.juga jika yang bersangkutan telah mampu dan bersiap menjalankan tanggungjawab dalam rumah tangga.
.Makruh,apabila yang bersangkutan tidak mempunyai kesanggupan
Menyalurkan kebutuhan biologis,walaupun sanggup melaksanakan  tanggung jawab nafkah,dan lain-lain.atau sebaliknya dis mampu menyalurkan biologisnya,tetapi untuk bertanggung jawabdalam memenuhi kewajiban dalam berumah tangga.
 Haram,apabila dia mempunyai penyakit kelamin yang  akan menular
Kepada pasangan juga keturunanya.sebaiknya,sebelum menikah periksakan kesehatan untuk memastikan keadaan kita.apabila yang mengidap penyakit berbahaya meneruskan pernikahanya,dia akan mendapat dosa karena dengan sengaja menularkan penyakit kepada pasanganya.
Bagi mereka yang melaksanakan pernikahan dalam keadaan wajib dan
sunnah,berarti dia telah melaksanakan perjanjian yanhg berat.apabila perjanjian itu di langgar,Allah akan mengutuknya.dan apabila perjanjian itu dilaksanakan dengan tulus,kita akan dimulyakan oleh Allah SWT,dan ditempatkan dalam lingkungan kasih Allah.bila suatu pernikahan dilandasi mencari ridho Allah SWT dan menjalankan sunnah Rasul,bukan semata-mata kerena kecantikan fisik atau memenuhi hasrat hawa napsunya,maka Allah akan menjamin kehidupan rumah tangga keduanya yang harmonis,penuh cinta,dan kasih saying sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah,Surat Ar-Rum ayat 21.

……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
“.Dan diantar tanda-tanda kekuasanya ialah DIA menciptakan untukmu istri-istri Dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tentrem kepadanya      dan dijadikanNYa diantaramu rasa kasih saying.sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

Sebuah pernikahan yang diikat dengan janji suci berupa ijab qobul antara wali mempelai wanita dengan mempelai pria,bukan hanya perjanjian antara dua insan,melainkan perjanjian antara manusia dengan sang Khalik.Ketika dua tangan diulurkan(antara wali nikah dengan mempelai pria),untuk mengucapkan kalimat baik itu,di atasnya sesungguhnya ada tangan Allah SWT.
        Perjanjian berat atau ijab qobul,juga sebagai pemindahan tanggung jawab dari orang tua kepada suami.pengantin laki-lakitelah menyatakan persetujuannya atau menjawab ijab Kabul dari wali pengantin perempuandengan cara menyebut ijab kabulnya.Itulah perjanjian yang amat berat dan Allah SWT.ikut dalam pelaksanaanya.hal ini sering dilupakan oleh pasangan suami istri dan masyarakat.
        Berikut tanggung jawab yang diberikan wali perempuan terhadap seorang laki-lakiyang menikahi perempuan tersebut :
1.      Tanggung jawab member nafkah secukupnya,baik lahir maupun batin.
2.      Tanggung jawab menyediakan tempat tinggal yang layak.
3.      Mendidik akhlak dan agama dengan baik.
4.      Mengayomi,melindungi kehormatan,dan keselamatan istrinya.

Dengan akad nikah Allah SWT.memberikan kehormatan kepadanya untuk menjalankan misi yang mulia.
BACA JUGA 

Comments

Popular posts from this blog

apa itu Wasilah kauniyah dan syar’iyyah

HUKUM PEN TUBUH UNTUK PENGOBATAN

Definisi Tawassul dan Definisi Wasilah(Sarana) dalam Al-Qur’an