HUKUM MENIKAH ADA 5 DAN TUJUAN NIKAH
HUKUM PERNIKAHAN
Pernikahan merupakan fitrah manusia, dan banyak definisi dari pernikahan itu, Pernikahan pula pada umumnya didasari
oleh ketertarikan antara perempuan dan laki-laki untuk sama-sama bias
melepaskan sahwat birahi sehingga menjadi halal.oleh karena itu,pernikahan pada
jaman Rosulullah prosesnya dipermudah,dimaksudkan untuk mencegah meluasnya
perzinahan.meskipun dengan cincin besi maskawinya,sebuah pernikahan sudah
menjadi sah dan sebenarnya masih berlaku sampai sekarang.
Hukum Nikah
Nikah
dapat menjadi sunnah,wajib,makruh,ataupun haram tergantung dari sebabnya.
Sunnah,apabila yang bersangkutan:
a.
Siap dan mampu menjalankan biologi,
b.
Siap dan mampu melaksanakan tanggung jawab berumah tangga
Wajib,apabila yang bersangkutanmempunyai keinginan biologis yang
Kuat,sehingga untuk menghindari hal-hal yang diharamkan,maka hukumnya wajib untuk menikah.juga jika yang
bersangkutan telah mampu dan bersiap menjalankan tanggungjawab dalam rumah
tangga.
.Makruh,apabila yang bersangkutan tidak mempunyai kesanggupan
Menyalurkan kebutuhan biologis,walaupun sanggup melaksanakan tanggung jawab nafkah,dan lain-lain.atau
sebaliknya dis mampu menyalurkan biologisnya,tetapi untuk bertanggung
jawabdalam memenuhi kewajiban dalam berumah tangga.
Haram,apabila dia mempunyai penyakit kelamin yang akan menular
Kepada pasangan juga keturunanya.sebaiknya,sebelum menikah
periksakan kesehatan untuk memastikan keadaan kita.apabila yang mengidap
penyakit berbahaya meneruskan pernikahanya,dia akan mendapat dosa karena dengan
sengaja menularkan penyakit kepada pasanganya.
Bagi mereka yang melaksanakan pernikahan dalam keadaan wajib dan
sunnah,berarti dia telah
melaksanakan perjanjian yanhg berat.apabila perjanjian itu di langgar,Allah
akan mengutuknya.dan apabila perjanjian itu dilaksanakan dengan tulus,kita akan
dimulyakan oleh Allah SWT,dan ditempatkan dalam lingkungan kasih Allah.bila
suatu pernikahan dilandasi mencari ridho Allah SWT dan menjalankan sunnah
Rasul,bukan semata-mata kerena kecantikan fisik atau memenuhi hasrat hawa
napsunya,maka Allah akan menjamin kehidupan rumah tangga keduanya yang harmonis,penuh
cinta,dan kasih saying sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah,Surat
Ar-Rum ayat 21.
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
“.Dan diantar
tanda-tanda kekuasanya ialah DIA menciptakan untukmu istri-istri Dari jenismu
sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tentrem kepadanya dan dijadikanNYa diantaramu rasa kasih
saying.sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
Sebuah pernikahan yang diikat dengan janji suci berupa ijab qobul
antara wali mempelai wanita dengan mempelai pria,bukan hanya perjanjian antara
dua insan,melainkan perjanjian antara manusia dengan sang Khalik.Ketika dua
tangan diulurkan(antara wali nikah dengan mempelai pria),untuk mengucapkan
kalimat baik itu,di atasnya sesungguhnya ada tangan Allah SWT.
Perjanjian berat atau
ijab qobul,juga sebagai pemindahan tanggung jawab dari orang tua kepada
suami.pengantin laki-lakitelah menyatakan persetujuannya atau menjawab ijab
Kabul dari wali pengantin perempuandengan cara menyebut ijab kabulnya.Itulah
perjanjian yang amat berat dan Allah SWT.ikut dalam pelaksanaanya.hal ini
sering dilupakan oleh pasangan suami istri dan masyarakat.
Berikut tanggung jawab
yang diberikan wali perempuan terhadap seorang laki-lakiyang menikahi perempuan
tersebut :
1. Tanggung
jawab member nafkah secukupnya,baik lahir maupun batin.
2. Tanggung
jawab menyediakan tempat tinggal yang layak.
3. Mendidik
akhlak dan agama dengan baik.
4. Mengayomi,melindungi
kehormatan,dan keselamatan istrinya.
Dengan akad nikah Allah SWT.memberikan kehormatan kepadanya untuk
menjalankan misi yang mulia.
BACA JUGA
Comments
Post a Comment