Posts

Niat puasa menurut 4 madhab dan watunya

Niat  puasa menurut 4 madhab dan watunya 2.        Versi imam Malik Pada artikel sebelumnya adalah pendapat imam Hanafi klik baca artikel... Niat puasa fardu yang disyaratkan terus menurus ( tatabu’ ), seperti puasa ramadlan, puasa kifarat ‘uzma’ (berhubungan badan di siang hari saat puasa ramadla) cukup satu kali pada hari pertama, sedangkan niat pada hari berikutnya dianggap cukup. Dalam hal ini sebagian madhab hambali ada yang sepakat dengan imam maliki. Yaitu niat puasa ramadlan cukup hanya sekali pada awal saja, dengan alasan pada hari-hari ramadlan dihukumi satu rangkaian ibadah yang konsekuensi hukumnya sama. Niat puasa fardu yang tidak disyaratkan terus menerus (tatabu’) seperti puasa qodlo’ ramadlan dan kifarat sumpah, wajib niat dikakukan seriang hari, 3.      Versi imam Syafi’i dan Hmbali Syarat puasa menurut kedua madhab iini harus disertai niat dan penentuan puasa (ta’yin), seperti puasa ramadlan, puasa nadzar ataupun...

Waktu niat puasa ramadlan menurut empat madhab lengkap

waktu niat puasa menurut empat madhab dan perbedaaanya Madahibul arba’ah sepakat bahwa puasa dilakukan harus adanya niat, namun 4 madhab masing masing berbeda pendapat tantang pelaksaan/waktu niat, berikut keteranganya : 1.        Versi imam Hanafi Dalam dalam niat bukanlah termaksud rukun puasa, namun merupakan sah puasa seperti artikel sebelumnya karena menuru beliau rukun puasa itu hanya 1, yaitu menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Berikut adalah hal yang harus di perhatikan dalam niat. 1.        Niat puasa harus dilakukan setiap hari. 2.        Tidak harus menta’yin (menentukan puasanya) contoh puasa ramadlan dan nadzar. 3.        Pelaksaan niat dilakukan pada waktu antara terbenamnya matahari sampai waktu tengah hari/duhur, dan yang paling utama dilakukan pada malam   hari. Ketiga hal tersebut adalah niat yang berkaitan denga...

syarat puasa menurut 4 madhab dan letak perbedaanya lenkap

Syarat-syarat puasa menurut 4 madhab Versi imam hanafi . Menurut imam Hanafi syarat puasa terbagi menjadi 3 bagian 1.       Syarat sah puasa. 2.        Syarat wajib puasa. 3.        Syarat wajib melakukan puasa. Syarat wajib puasa 1.        Islam. 2.        Balig. 3.        Berakal. Syarat sah puas 1.        Suci dari haid dan nifas. 2.        Niat. Syarat wajib melakukan puasa 1.        Sehat dari semua penyakit. 2.        Iqomah (tidak dalam keadaan berpergian). Versi imam Malik                                ...

Syarat, Rukun nikah, siapakah wali dan syarat wali nikah

Syarat, Rukun nikah, siapakah wali dan syarat wali nikah Rukun dan Syarat Nikah A kad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus di penuhi.Rukun dan syarat menentukan hukum suatuperbuatan,terutama yang menyangkut dengan sahatau tidaknyaperbuatantersebut dari segi hukum.Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama. Rukun adalah amalan - amalan hakikiyang harus dipenuhi dalam ibadah.Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada untuk menyertai satu amalan,namun ia bukan bagian dari amalan tersebut. . Rukun Nikah a. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalangdan terlarang secara syar,I untuk menikah.Diantara perkara syar,I yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan.Wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram di nikahi karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. b. Adanya ijab ,yaitu lafal yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali sebagai berikut:” zawwajtuka fulanah” ( Aku nikahkan engkau dengan si fulanah ),atau “ Anka...

HUKUM MENIKAH ADA 5 DAN TUJUAN NIKAH

HUKUM PERNIKAHAN Pernikahan merupakan fitrah manusia , dan banyak definisi dari pernikahan itu, Pernikahan pula pada umumnya didasari oleh ketertarikan antara perempuan dan laki-laki untuk sama-sama bias melepaskan sahwat birahi sehingga menjadi halal.oleh karena itu,pernikahan pada jaman Rosulullah prosesnya dipermudah,dimaksudkan untuk mencegah meluasnya perzinahan.meskipun dengan cincin besi maskawinya,sebuah pernikahan sudah menjadi sah dan sebenarnya masih berlaku sampai sekarang.   Hukum Nikah             Nikah dapat menjadi sunnah,wajib,makruh,ataupun haram tergantung dari sebabnya.   Sunnah, apabila yang bersangkutan:             a. Siap dan mampu menjalankan biologi,             b. Siap dan mampu melaksanakan tanggung jawab berumah tangga   Wajib ,apabila yang bersangkutanmempunyai...

apa itu Wasilah kauniyah dan syar’iyyah

Wasilah kauniyah dan syar’iyyah     Definisi wasilah kauniyah          Wasilah kauniyah ialah sarana-sarana alamiah (yang diambil dari alam) yang dapat memenuhi keinginan seseorang dengan karakter alamiahnya yang telah Allah ciptakan, wasilah ini tentu berlaku bagi orang mukmin dan kafir tanpa ada perbedaan (contohnya air adalah wasilah untuk menghilangkan dahaga manusia, makan adalah wasilah untuk mengenyangkan perut dan lain sebagainya)  Definisi wasilah syar’iyyah             Wasilah syar’iyyah adalah sarana yang dapat memenuhi keinginan seseorang melalui cara yang telah disyariatkan Allah dan dijelaskan didalam kitabnya dan sunnahnya. Wasilah ini hanya dikhususkan bagi orang yang beriman dan mengikuti perintah Allah dan Rasulnya. Contohnya, mengucapkan dua kalimat syahadat dan penuh keikhlasan dan memahami maknanya merupakan wasilah untuk masuk surga, m...

Definisi Tawassul dan Definisi Wasilah(Sarana) dalam Al-Qur’an

. Definisi Tawassul                                    Menurut etimologi (Bahasa Arab), kata tawassul adalah bentuk dari kata kerja TAWASSALA – YATAWASSILU Artinya mengambil perantara yang bisa mengantarnya kepada yang dituju (Tuhan). Makna asalnya adalah meminta tersampaikan (permohonan) kepada suatu sarana yang diinginkan. Tawassul adalah perantara, sedangkan  perantara (wasilah) itu adalah sesuatu yang membantu agar keinginan bisa terpenuhi.     Definisi Wasilah(Sarana) dalam Al-Qur’an Wasilah adalah sarana yang bisa mendekatkan diri kepada Allah, seperti berkurban. Sedangkan “wasil” ialah orang yang ingin mendekatkan diri kepada Allah.  Tafsir Al-Maidah :35 “Dan carilah jalan yang mendekatkan dirikepadanya” Al-Hafizh Ibnu Kaitsar mengutip ucapan Ibnu Abbas (yang menda...