Posts

Showing posts with the label HUKUM BAYAR ZAKAT DENGAN UANG

BAYAR ZAKAT DENGAN UANG

BAYAR ZAKAT DENGAN UANG Pada zaman sekarang semua orang menginginkan suatu hal yang selalu praktis No ribet, Di suatu daerah yang penduduknya kebanyakan petani ada kebiasaan membayar zakat pertanian dengan uang saat panen dan diketahui nishobnya. Mereka menjual gabah zakat kemudian membagikan uang zakat kepada para mustahiq? Pertanyaan: a.          Apakah z akat boleh diuangkan? Jawab an Menurut ulama Syafi’iyyah tidak boleh zakat dengan uang. Sedangkan menurut ulama Hanafiyyah boleh membayar zakat dengan uang karena dapat mempermudah muzakki serta memberikan kebebasan orang fakir untuk menggunakan uang sesuai kebutuhannya. Lalu apakah masih diwajibkan zakat? Ataukah termasuk pembodohan agama seperti yg di sebutkan oleh imam gozali Catatan : Menurut Imam Al Qoffal dan Syaikh Wahbah Az Zuhaili boleh zakat dengan uang. { الشرح } اتفقت نصوص الشافعي رضى الله عنه انه لا يجوز اخراج القيمة في الزكاة وبه كذا في الاصل والصواب علي...