Syarat, Rukun nikah, siapakah wali dan syarat wali nikah
Syarat, Rukun nikah, siapakah wali dan syarat wali nikah Rukun dan Syarat Nikah A kad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus di penuhi.Rukun dan syarat menentukan hukum suatuperbuatan,terutama yang menyangkut dengan sahatau tidaknyaperbuatantersebut dari segi hukum.Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama. Rukun adalah amalan - amalan hakikiyang harus dipenuhi dalam ibadah.Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada untuk menyertai satu amalan,namun ia bukan bagian dari amalan tersebut. . Rukun Nikah a. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalangdan terlarang secara syar,I untuk menikah.Diantara perkara syar,I yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan.Wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram di nikahi karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. b. Adanya ijab ,yaitu lafal yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali sebagai berikut:” zawwajtuka fulanah” ( Aku nikahkan engkau dengan si fulanah ),atau “ Anka...