Posts

Showing posts with the label HUKUM MENGGUNAKAN BARANG HARAM UNTUK IBADAH

HUKUM IBADAH DENGAN BARANG HARAM

IBADAH DENGAN BARANG HARAM Fulan adalah seorang pejudi yang sudah bertaubat, saat masih aktif berjudi ia selalu menang, dan uang hasil perjudian itu di gunakan untuk membeli kebutuhan hidup seperti rumah, mobil, pakaian dan kebutuhann lainnya. Bagaimana ibadah Fulan dengan pakaian, tempat tinggal, dan barang-barang yang dibelinya dari uang hasil perjudian ? Jawaban : Menurut pendapat ulama mazha b maliki dan syafi’i, sholat dengan menggunakan pakain yang haram adalah sah ma’al karohah atahrimiyah , sedangkan pendapat dari madhab hanafi tidak sah karena di samakan dengan seseorang yang sholat dengan menggunakan sutra, tetapi hukum menggunakan pakain itu ulama sepakat tetap haram. Silahkan buka kitab fiqhul islam waadilatuhu dan kita majmu’ juz 3 hal. 180. Kumpulan hukum-hukum islam menjawab prolematika islam hanya di blog kami kajianass.blogspot.com Butuh solusi islam ? Di sini tempatnya kajianass.blogspot.com BACA JUGA  HUKUM SEDEKAH DENGAN BARANG H...