Posts

Showing posts with the label Hukum Kewajiban Melakukan Haji Menurut Empat Madhab

Hukum Kewajiban Melakukan Haji Menurut Empat Madhab

Hukum Melakukan Haji Menurut Empat Madhab pandangan empat madhab tentang kewajban haji Haji merupanan salah satu rukun islam yang harus dijalani bagi seluruh umat islam, namun dalam hal bab haji ada batasan-batasan tertentu seseoarang dapat terkena kewajiban haji. Berikut pandangan ulama madhab tentang hukum kewajiban haji : Versi Imam Maliki, Hanafi dan Hambali Kewajiban seseorang terkena kewajiban haji adalah dengan ukuran dari isthitha’ah (mampu)nya yaitu ketika seseoarang tersebut sudah mampun dalam segi finansial , jiwa dan raga ketika kompenen tersebut sudah ada pada diri seseorang maka ulama tiga menyatakan kewajiban haji ‘alal faur (dengan segera), ketentuan hukum ini berlandasan hadits nabi SWA yang diriwayat oleh Ibnu Majjah. BACA JUGA : JARAK QOSOR SHOLAT MENURUT 4 MADHAB Versi Imam Syafi’i Seseorang yang sudah isthitha’ah (mampu) melaksankan ibadah haji, tidak harus menunaikannya dengan segera ( faur ), melainkan bleh menunggu di tahun-tahun be...