HUKUM MENIKAH ADA 5 DAN TUJUAN NIKAH
HUKUM PERNIKAHAN Pernikahan merupakan fitrah manusia , dan banyak definisi dari pernikahan itu, Pernikahan pula pada umumnya didasari oleh ketertarikan antara perempuan dan laki-laki untuk sama-sama bias melepaskan sahwat birahi sehingga menjadi halal.oleh karena itu,pernikahan pada jaman Rosulullah prosesnya dipermudah,dimaksudkan untuk mencegah meluasnya perzinahan.meskipun dengan cincin besi maskawinya,sebuah pernikahan sudah menjadi sah dan sebenarnya masih berlaku sampai sekarang. Hukum Nikah Nikah dapat menjadi sunnah,wajib,makruh,ataupun haram tergantung dari sebabnya. Sunnah, apabila yang bersangkutan: a. Siap dan mampu menjalankan biologi, b. Siap dan mampu melaksanakan tanggung jawab berumah tangga Wajib ,apabila yang bersangkutanmempunyai...