bab zakat orang yang tidak wajib zakat menurut 4 madhab pembahasan budak dan tidak memiliki harta secara sempurna

bab zakat orang yang tidak wajib zakat menurut 4 madhab pembahasan budak dan tidak memiliki harta secara sempurna,

Budak dan Naqis Tidak Wajib Zakat

Pada artikel sebelumnya dalam bab orang yang tidak wajib sudah dibahas tentang orang yang murtad (keluar dari islam) dan orang yang tidak berakal klik disini untuk baca, dan sekarang bagian orang budak dan milku naqis (harta tidak sepenuhnyaru milik sendiri) dalam kewajiban membayar zakat menurut 4 madhab.

Hamba sahaya (budak)
para ulama 4 madhab sepakat bahwa budak tidak wajb membayar zakat, karena budak tidak memiliki harta benda, karena semua yang di pakai dan di bawa olehnya merupakan milik majikanya (sayid)

Tidak memiliki harta secara penuh (naqis)
dalam kasus ini ulama madhab 4 sepakat bahwa syarat wajib zakat adalah harta tersebut merupakan miliknya secara sempurna, karena orang yang tidak memiliki harta secara sempurna sama halnya dengan orang yang tidak memiliki harta. baca lebih lengkap..

Comments

Popular posts from this blog

apa itu Wasilah kauniyah dan syar’iyyah

HUKUM PEN TUBUH UNTUK PENGOBATAN

Definisi Tawassul dan Definisi Wasilah(Sarana) dalam Al-Qur’an